Ayonusantara.com- Sedang hangatnya diskusi di grup-grup Whats’Up dan medsos lainnya terkait adanya isu tuduhan penggelapan pajak dan penggeledahan oleh KPK di Hotel Loccal Collection akhirnya ramai-ramai dibantah.
Berdasarkan konfirmasi ke para pihak oleh awak media dan rilis yang diterima wartawan di Labuan Bajo, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK RI, dan Pihak Hotel Loccal Collection dalam hal ini Penasihat Hukum (PH) membantah adanya penggeledahan serta penggelapan pajak di Hotel Loccal Colection, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada Kamis, 26 Oktober 2023 lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok mengatakan Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK RI tidak pernah melakukan penggeledahan terhadap salah satu hotel di Labuan Bajo.
“Oh tidak, kami tidak melakukan penggeledahan, apalagi dengan KPK kemarin itu seperti penetrasi saja kepada wajib pajak yang ada temuan pada saat hasil pemeriksaan,” ungkap Leli Rotok saat ditemui untuk dikonfitmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (9/11/2023).
Leli Rotok mejelaskan salah satu tupoksi dari Badan Pendapatan Daerah itu adalah melakukan pemeriksaan pajak terhadap para wajib pajak.
“Sehingga ada beberapa obyek pajak yang kami periksa, sebenarnya kami bisa saja memeriksa seluruh wajib pajak bukan karena mencurigai mereka jujur atau tidak tetapi hanya untuk mengetahui berapa sesungguhnya omset, bisa saja ada perbedaan, bisa saja ada temuan atau bisa saja tidak ada temuan. Kebetulan sasaran kami tahun ini obyek-obyek tertentu itu yang kami periksa semuanya kami temukan ada sejumlah pajak yang tidak disetorkan ke khas daerah,” tambahnya.
Ia juga mengaku karena kekurangan sumber daya manusia jadi pihaknya tidak bisa memeriksa semua wajib pajak, ada ratusan wajib pajak kita, baik hotel maupun restoran yang mana pemungutannya menggunakan self assessment.
“Self assessment inikan pada saat mereka melapor kita hanya mengandalkan kejujuran mereka pada saat melaporkan omset tidak bisa kita tetapkan, tetapi mereka yang melaporkan dengan cara suka rala dan jujur, nah salah satu cara untuk menguji kepatuhan dan kejujuran mereka itu dengan melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria bahwa pihaknya tidak melakukan penggeledahan terkait penggelapan pajak di Hotel Loccal Colection.
“Bukan penggeledahan, kita tunggu aja janji local mau lunasi piutang paling telat Februari 2024 mendatang,” ungkap Dian Patria saat dihubungi oleh media ini melalui pesan WhastApp, Kamis (9/11/2023).
Sementara itu dalam rilis yang dikirim pihak Penasihat Hukum Hotel Local Colection membantah semua tuduhan terkait pemberitaan penggeledahan terkait penggelapan pajak yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Oktober 2023 lalu.
Tim Hukum Hotel Loccal Colection Rico Ardika Panjaitan mengatakan Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK RI datang ke Hotel Local Colection untuk sosialisasi terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) Republik Indonesia di Labuan Bajo.
“Jadi KPK datang ke Local Colection itu dalam rangka sosialisasi penerimaan pajak PB-1 ya, jadi KPK tidak pernah memeriksa pihak Hotel Local Colection dan kami selalu membayar pajak PB 1 setiap bulan bahkan dalam saat pandemi pun kami tetap membayar pajak PB 1,” ungkapnya saat dihubungi oleh awak media melalui telpon seluler, Kamis (9/11/2023).
Ia juga membantah terkait tudingan penggelapan pajak yang dilakukan oleh pihak hotel Loccal Colection. Ia juga mengaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bapenda Kabupaten Manggarai adanya temuan kekurangan pajak.
“Itu tidak ada penggelapan pajak yang dilakukan oleh pihak Hotel Local Colection dan klien saya memang ada kekurangan pajak setelah dilakukan pemeriksaan dan itu sudah kami lakukan pembayaran sesuai dengan komitmen dengan Pemda. Jadi kekurangan itu kita sudah sampaikan ke Pemda untuk dilakukan pembayaran bertahap,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak benar kalau pihak Hotel Loccal Colection melakukan penggelapan pajak.
“Jadi tidak ada masalah dengan pajak atau tidak benar kalau pihak Hotel Local Colection melakukan penggelapan pajak,” ujarnya.
Terkait berita yang beredar pihaknya akan melakukan somasi terbuka terhadap oknum-oknum yang telah merugikan pihak hotel Loccal Colection.
“Kami juga akan melakukan somasi terbuka terhadap pemberitaan yang beredar oleh oknum-oknum yang telah merugikan pihak kami,” ucapnya.
Kemudian media ini juga mengkonfirmasi terkait foto tahanan yang beredar, Rico Ardika mengaku bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penyebaran terhadap foto tersebut.
“Terus masalah penyebaran foto, kami tidak pernah menyebarkan foto ke pihak manapun jadi kalau sampai ada yang beredar ke publik berarti ada orang lain yang menyebarkan dan itu dalam tahap pemeriksaan di pihak kepolisian,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menetapkan RDL (38) Chef Accounting salah satu unit usaha milik PT. D’Tour Pesona Indonesia (DPI) sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RDL (38) langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres setempat.
“Tersangka berinisial RDL (38) asal Manggarai Barat ini, ditahan atas dugaan penggelapan uang sewa Hotel yang dilaporkan oleh korban N (52). Penetapan tersangka pun dilakukan penyidik pada 16 September 2023 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap,” kata Kapolres Mabar, AKBPAri Satmoko, S.H., S.I.K., M.M, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (08/11/2023) pagi.
N (52) merupakan Direktur Utama PT. DPI, dimana salah satu unit usaha perseroan terbatas tersebut adalah Hotel Loccal Collection Labuan Bajo, tempat tersangka RDL (38) bekerja selama ini yang beralamat di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
“Dari hasil pendalaman, selama kurun waktu November 2022 hingga Februari 2023 tersangka diduga melakukan penggelapan uang cash yang berada di Kas Hotel Loccal Collection Labuan Bajo yang tidak dilaporkan kepada pemilik hotel sebesar Rp 159.6 juta,” jelasnya.
Selain itu, tersangka RDL (38) juga diduga menggelapkan uang setoran pajak perusahaan PT. DPI untuk bulan November 2021 dan bulan Maret 2022.
“Modus tersangka dengan membuat laporan fiktif, seolah-olah uang pajak perusahaan sudah disetorkan ke kantor pajak daerah, tetapi uangnya malah digunakan untuk keperluan pribadi. Pelaku melakukan itu sudah dua kali yang totalnya mencapai Rp 285,3 juta,” ungkap Kapolres Mabar.
Kemudian, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, total uang yang digelapkan oleh RDL (38) berupa uang kas hotel maupun pajak mencapai ratusan juta rupiah.
“Jadi, total uang yang diduga digelapkan oleh tersangka adalah sebesar Rp 444,9 Juta,” tambahnya.