Ayonusantara.com- Anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Inocentius Peni menyatakan pemerintah daerah setempat perlu membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah pusat dan pengelola Bandara Komodo Labuan Bajo, agar keberadaan bandara itu memberi manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat terutama peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan penciptaan lapangan kerja.
Hal itu, diungkapkan Ino Peni menyusul Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi resmi menetapkan 17 bandara internasional di Indonesia dari sebelumnya berjumlah 32. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) Nomor KM 31 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 2 April 2024. Dari 17 bandara internasional yang ditetapkan, termasuk di dalamnya adalah Bandara Komodo di Labuan Bajo.
“Bagi kita keputusan ini adalah potensi. Karena itu, pemerintah daerah harus membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah pusat dan pengelola Bandara Komodo agar keberadaan bandara internasional ini memberi manfaat yang besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat terutama melalui peningkatan PAD, pengembangan UMKM dan penciptaan lapangan kerja,” kata Ino Peni saat ditemui oleh awak media belum lama ini.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat harus memperlihatkan posisi tawar yang kuat jika ingin mendapatkan manfaat dari keberadaan Bandara Komodo Labuan Bajo sebagai salah satu Bandara Internasional di tanah air.
“Pemerintah daerah harus memperlihatkan posisi tawar yang kuat kalau kita ingin mendapat manfaat dari keberadaan Bandara Komodo sebagai Bandara Internasional. Di daerah lain misalnya, pengelolaan parkir bandara memberi kontribusi signifikan bagi peningkatan PAD. Space untuk UMKM, kuliner harus memberdayakan pengusaha-pengusaha lokal yang sedang bertumbuh dan jangan membiarkan semua itu dikuasai oleh pemain-pemain besar dari luar,” ungkapnya.
“Termasuk tempat bisnis transportasi darat (taxi). Harus diupayakan agar pengusaha/asosiasi transport lokal (yang memenuhi kualifikasi) diberi tempat yang banyak di area bandara itu,” sambungnya.
Ino menyebut, sebagai daerah otonom, pemerintah daerah setempat dituntut untuk sungguh-sungguh memperlihatkan kewenangannya dalam pengelolaan seluruh aset daerah itu untuk diarahkan bagi sebesar-besarnya untuk masyarakat Manggarai Barat.
Ia juga mengapresiasi keputusan Pemerintah Pusat karena telah menetapkan Bandara Komodo Labuan Bajo sebagai salah satu Bandara Internasional. Kata dia, hal itu merupakan kebanggaan bagi Manggarai Barat.
“Kita patut berterimakasih kepada Pemerintah Pusat yang menetapkan Bandara Komodo sebagai salah satu bandara Internasional. Ini adalah kebanggaan bagi Manggarai Barat karena dari ratusan bandara yang ada di Indonesia, Bandara Komodo termasuk dalam 17 Bandara Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan RI,” ucapnya.